Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kabar Putusan MA Terkait Pandemi Covid-19 Telah Berakhir Ternyata Hoax


25 Apr 2022 20:52 WITA


 Kabar Putusan MA Terkait Pandemi Covid-19 Telah Berakhir Ternyata Hoax Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Beredar kabar bahwa Mahkamah Agung (MA)  keluarkan putusan terkait pandemi Covid-19 yang sudah berakhir.

Kabar itu beradar secara berantai di media sosial dan group WhatsApp serta Telegram.

Kabar itu ternyata hoax dan menyesatkan di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Agar Mudik Menggunakan Kendaraan Pribadi Aman, Persiapkan 9 Hal Ini

Kabar itu disebutkan bahwa telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dikutip Kronik Totabuan dari PMS News, Senin (25/4/2022), terdapat empat poin dalam pesan hoax tersebut.

Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin. Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.

“Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di situs resminya, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Kia Corp Bakal Luncurkan 14 Model Kendaraan Listrik Tahun 2027

Kominfo menyatakan bahwa poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan putusan MA itu adalah keliru.

Sebab, dalam putusan MA No 21 P/HUM/2022 yang dilansir situs resmi Mahkamah Agung, tidak ditemukan pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

“Dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan demikian, kabar bahwa bahwa telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 adalah hoax atau bohong. (Rensa Bambuena)

Editor: Rensa Bambuena

Komentari
Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

WASPADA! Sering Konsumsi Lima Jenis Minuman Ini Bisa Merusak Fungsi Liver

6 Desember 2024 - 16:34 WITA

Malam Puncak Grand Final Kuyung Kupek 2024 Berlangsung Spektakuler

6 Desember 2024 - 16:03 WITA

Pj. Walikota Kotamobagu Terima Langsung 3 Anugerah Mapalus Pendidikan

5 Desember 2024 - 19:49 WITA

Sukses Jadi Tuan Rumah, PWI Muba Raih Juara Umum Porwada Sumsel 2024  

5 Desember 2024 - 15:54 WITA

Wartawan se-Sumsel Antusias Ikuti Porwada di Kabupaten Muba

4 Desember 2024 - 13:17 WITA

Angka Kemiskinan di Muba Ditargetkan Turun Satu Digit di Tahun 2025

3 Desember 2024 - 13:18 WITA

Trending di Berita Daerah