BOLMONG– Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meminta kepada seluruh Kepala Desa agar lebih memperhatikan pengelolaan Dana Desa (Dandes) tahun 2017. Menurut Inspektur Abdul Latif, untuk tahun 2016, pengelolaan Dandes banyak terjadi kesalahan.
“Ada indikasi beberapa Desa pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB, tidak tepat jumlah pengelolaan dan tidak tepat sasaran,” katanya.
Lanjutnya, beberapa contoh Desa yang membuat gorong-gorong sepanjang 4 meter, yang terealisasi hanya 2 meter. Hal yang samapun seperti jalan, 450 meter yang dikerjakan hanya 425.
“Ini bahaya, makanya saya harap kepala desa harus melakukan sesuai tupoksi yang telah diatur, kami minta ini agar diperhatikan,”tuturnya.
Lebih lanjut ungkap Latif, Dandes ini dari pusat masuk ke daerah.
Kalau daerah ke daerah itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakuan pemeriksaan sesuai Undang-Undang no 15. Ini masuk kewajiban dan harus tegas.
“Sifat inspektorat hanya pengawasan, semua kewenangan pemeriksaan itu hak BPK, jika terindikasi ada temuan maka langsung ditindak sesuai peraturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku,”tuturnya. (tr1)