KOTAMOBAGU– Jelang Pilkada 27 Juni mendatang, Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta diserang informasi atau berita bohong (hoax) yang sengaja disebar melalui media sosial facebook.
Berita disebarkan menyebutkan bahwa Ketua Panwaslu Kotamobagu diberhentikan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menariknya, penyebar hoax tersebut adalah pegawai di kantor KPU Kotamobagu berinisial KB alias Kif.
Hoax yang sengaja diciptakan tersebut diduga untuk membuat situasi Kotamobagu tidak kondusif jelang pelaksanaan Pilkada.
Selain itu, kuat dugaan sengaja diciptakan untuk membuat hubungan antara Panwaslu dan KPU Kotamobagu memanas.
Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta, menegaskan secara lembaga akan melaporkan ke polisi soal hoax yang disasarkan kepadanya itu.
Sedangkan putusan sidang DKPP, Musly, menyebut mereka hanya diberi sanksi teguran ringan.
“Hasilnya, kami Panwaslu Kotamobagu hanya teguran ringan dari DKPP. Teguran itu karena Panwaslu dianggap tidak reponsif saat menerima B1KWK. Kami tidak dapat memberikan bukti penerimaan B1KKWK. Itu saja,” kata Musly, Kamis (7/6/2018).
Sedangkan tuduhan LSM Gempur bahwa Panwaslu tidak netral, tidak terbukti.
“DKPP memutuskan kalau tudingan LSM itu tidak bisa dibuktikan,” pungkasnya. (vdm/zha)