
BOLMONG– Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia berkerja sama dengan Pemkab Bolmong, melaksanakan kegiatan diseminasi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli persaingan usaha.
Sekretaris Daerah, Ashari Sugeha, membuka langsung kegiatan tersebut bertempat diruang rapat lantai dua Kantor Bupati Bolmong di Lolak. “Pemkab Bolmong menyambut baik dan kegiatan ini sangat bermanfaat,” kata Ashari saat membacakan sambutan Penjabat Bupati, Adrianus Nixon Watung.
Dijelaskan Ashari, pembangunan ekonomi di Bolmong, telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. “Itu semua sukses didorong oleh kebijakan pembangunan,” ujarnya, Rabu (22/03).
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum (KPPU RI) Mohammad Nur Rofieq mengatakan, perkembangan usaha swasta dalam kenyataanya, sebagaian besar merupakan perwujudan kondisi persaingan usaha.
Kondisi ini didukung oleh adanya hubungan terkait antara pengambil keputusan dan para pelaku usaha yang terus memperburuk keadaan. “Penyelenggaraan ekonomi kurang mengacu pada amanat Undang-undang dasar 1945, pasal 33. Juga cenderung menunjukan corak monopolistik,” jelasnya.
Dijelaskan, praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sangat merugikan masyarakat, bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial dan keadilan ekonomi. “Atas dasar inilah dikeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ini juga memberikan perlindungan bagi setiap pelaku usaha,” urainya. (ahr)