Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 8 Feb 2021 15:28 WITA ·

Penyintas Covid-19 Diminta Donorkan Plasma Konvaselen


Penyintas Covid-19 Diminta Donorkan Plasma Konvaselen Perbesar

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama Palang Merah Indonesia meminta para penyintas atau orang yang sudah sembuh dari Covid-19 agar bersedia mendonorkan plasma konvalesen untuk pasien yang sedang berjuang sembuh.

“Saat ini sulit mencari pendonor dari para penyintas Covid-19. Selamatkan sesama, selamatkan bangsa,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangannya, Senin, 8 Februari 2021.

Doni mengatakan seiring dengan bertambahnya kasus aktif Covid-19, kebutuhan plasma konvalesen juga meningkat. Sehingga, dibutuhkan penyiapan stok kebutuhan plasma konvalesen melalui para donor.

Baca Juga: Kurang Diminati, Produksi iPhone 12 Terancam Dihentikan

Plasma konvalesen dibutuhkan bagi pasien Covid-19 yang menjalani perawatan intensif. Menurut Doni, terapi plasma ini menjanjikan kesembuhan yang tinggi.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla menyatakan siap melayani para pendonor plasma di berbagai daerah. PMI saat ini menyiapkan 31 Unit Donor Darah (UDD) dan mempunyai peralatan untuk mengelola plasma yang tersebar di seluruh Indonesia.

Satgas dan PMI juga bekerja sama membangun dashboard terintegrasi pencatatan dan pelaporan donor plasma konvalesen, didukung oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan menyiapkan call center bagi para donor plasma konvalesen.

Baca Juga: MUI Angkat Bicara Soal Persatuan Dukun Nusantara

Para calon pendonor, cukup mendaftar secara online atau melalui telepon. Selanjutnya akan dipandu hingga proses donor di UDD (Unit Donor Darah) PMI yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Alur pencatatan pendonor plasma konvalesen melalui plasmakonvalesen.covid19.go.id adalah menginformasikan data diri, pengisian kuisioner, dan verifikasi data. Bila calon pendonor memenuhi syarat, verifikator akan memberikan rekomendasi Unit Donor Darah PMI terdekat.

Adapun syarat pendonor plasma konvalesen antara lain, usia 18-60 tahun, berat badan lebih dari 55 kilogram, diutamakan pria –bila perempuan belum pernah hamil–, tidak menerima tranfusi darah selama 6 bulan terakhir, memiliki surat keterangan sembuh dari dokter dan bebas keluhan minimal 14 hari.(tim)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Trending di Berita Daerah