
BOLMONG – Sekertaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongodow, Ashari Sugeha, meminta PPD (Pimpinan Perangkat Daerah) dapat menindak tegas ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melakukan pelanggaran disiplin.
Penegakan itu kata Ashari, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Disiplin adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,” kata Ashari.
Selain itu, ada 17 kewajian yang wajib dipenuhi ASN sebagaimana telah diatur dalam PP 53 itu. “Selain itu ada 15 larangan yang harus diperhatian ASN. Seperti contoh larangan pada poin ke 10. ASN dilarang melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani,” ujar Ashari.
Sementara itu, Ketua HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Bolmong Raya, Sutrisno Tola, mengatakan, selain upaya penegakan disiplin, Pemkab juga wajib memperhatikan tunjangan dan kesejahteraan ASN. “Kunci pendukung penegakan disiplin adalah bagaimana pemkab dapat memperhatikan kenaikan TPP ASN. Jika dibandingkan dengan daerah lainya, Bolmong memberlakukan TPP terendah,” kata Sutrisno.
Dia mengaku optimis penegakan disiplin akan berjalan baik jika kesejahteraan ASN juga dapat diperhatikan. “ASN sejahtera, kinerja pelayana menjadi sangat baik. Itu kuncinya,” pungkas Sutrisno. (ahr)