KOTAMOBAGU– Desember 2018 lalu polisi memproses hukum CW alias Clara, warga Desa Imandi, Kecamatan Dumoga, pelaku investasi donor uang.
Clara bermasalah karena tidak mengembalikan uang miliaran rupiah milik nasabahnya yang telah diinvestasikan.
Kasus serupa bakal terjadi juga di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Minggu (6/1/2018), ratusan orang yang mengivestasikan uang mereka kepada MM alias Mey, warga Biga, datang menagih uang mereka.
Para nasabah ini mengaku sudah lebih dari sepekan tidak menerima uang pokok dan bunga mereka. Padahal sebelum tahun baru, sudah jatuh tempo.
“Harusnya kami menerima pokok dan bunga pada 27 Desember lalu. Tapi sampai sekarang hanya dijanjikan. Makanya kami langsung datang ke sini,” ungkap sejumlah nasabah saat mendatangi rumah Mey.
Baca Juga: Kepada Polisi Clara Mengaku Sudah Bangkrut. Bagaimana Uang Korban?
Untuk diketahui, Mey sama seperti Clara, juga menjalankan bisnis atau investasi donor uang.
Sistem investasi Clara dan Mey tidak ada bedanya. Mereka menjanjikan keuntungan besar untuk nasabah.
Setiap nasabah yang menginvestasikan uang, dijanjikan keuntungan 75-90 persen dalam tempo 15 hari.
Hal itulah yang membuat banyak orang tergiut berinvestasi. Donor uang ini menurut sejumlah nasabah, sudah berlangsung sejak tahun lalu. (zha)