Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 17 Okt 2022 18:53 WITA ·

Satu Suara di Pilsang Dibujuk Rp200 Ribu, Ini Kata Kadis PMD Kotamobagu Soal Politik Uang


ILUSTRASI Politik Uang. (Foto: Google) Perbesar

ILUSTRASI Politik Uang. (Foto: Google)

KRONIK TOTABUAN – Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak 15 desa di Kotamobagu akan digelar Rabu, 19 Oktober 2022.

Saat ini sudah masa tenang setelah sebelumnya para calon sangadi (kepala desa) diberikan kesempatan melakukan kampanye.

Berbagai cara dilakukan calon dan tim sukses sangadi jelang hari pemilihan.

Bahkan informasi diperoleh kroniktotabuan.com, politik uang (money politics) mulai tidak terhindarkan di desa.

Pemilih didatangi dan diberikan uang untuk memilih calon tertentu.

Besarnya dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat menjadi pendorong bagi calon sangadi untuk melakukan politik uang.

“Di desa kami sudah ada calon sangadi melalui tim suksesnya naik turun rumah memberikan uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu untuk satu pemilih,” ujar salah satu warga desa di Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (17/10/2022).

Pengakuan warga desa di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur juga demikian.

Di sini bahkan satu suara sampai Rp200 ribu yang ditawarkan kepada pemilih.

“Memang segala cara sekarang dilakukan para calon sangadi agar terpilih. Bahkan Rp200 ribu per suara mereka tawarkan,” kata warga yang enggan namanya diberitakan.

Terkait dengan maraknya politik uang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengatakan tidak ada aturan yang melarang soal itu dalam aturan yang jadi acuan.

“Soal money politics, kami tidak mengurusi itu. Tidak ada dalam Perwako dan di Permendagri juga tidak mengatur tentang itu,” ucap Nasli.

Bila ada yang merasa kebaratan dengan calon yang melakukan praktik politik uang, disarankan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Nanti tinggal mereka yang melihat, hal tersebut merupakan pelanggaran pidana atau perdata,” tandasnya. (Reto Bambuena)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Trending di Berita Daerah