Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 17 Okt 2022 18:53 WITA ·

Satu Suara di Pilsang Dibujuk Rp200 Ribu, Ini Kata Kadis PMD Kotamobagu Soal Politik Uang


 ILUSTRASI Politik Uang. (Foto: Google) Perbesar

ILUSTRASI Politik Uang. (Foto: Google)

KRONIK TOTABUAN – Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak 15 desa di Kotamobagu akan digelar Rabu, 19 Oktober 2022.

Saat ini sudah masa tenang setelah sebelumnya para calon sangadi (kepala desa) diberikan kesempatan melakukan kampanye.

Berbagai cara dilakukan calon dan tim sukses sangadi jelang hari pemilihan.

Bahkan informasi diperoleh kroniktotabuan.com, politik uang (money politics) mulai tidak terhindarkan di desa.

Pemilih didatangi dan diberikan uang untuk memilih calon tertentu.

Besarnya dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat menjadi pendorong bagi calon sangadi untuk melakukan politik uang.

“Di desa kami sudah ada calon sangadi melalui tim suksesnya naik turun rumah memberikan uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu untuk satu pemilih,” ujar salah satu warga desa di Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (17/10/2022).

Pengakuan warga desa di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur juga demikian.

Di sini bahkan satu suara sampai Rp200 ribu yang ditawarkan kepada pemilih.

“Memang segala cara sekarang dilakukan para calon sangadi agar terpilih. Bahkan Rp200 ribu per suara mereka tawarkan,” kata warga yang enggan namanya diberitakan.

Terkait dengan maraknya politik uang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengatakan tidak ada aturan yang melarang soal itu dalam aturan yang jadi acuan.

“Soal money politics, kami tidak mengurusi itu. Tidak ada dalam Perwako dan di Permendagri juga tidak mengatur tentang itu,” ucap Nasli.

Bila ada yang merasa kebaratan dengan calon yang melakukan praktik politik uang, disarankan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Nanti tinggal mereka yang melihat, hal tersebut merupakan pelanggaran pidana atau perdata,” tandasnya. (Reto Bambuena)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

HUT ke-20 Pinteng, Bupati Tegaskan Peran Strategis dalam Lahirnya Bolsel

28 April 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Bolsel Percepat Legalitas Tanah Rakyat, Gelar Rakor Inver PPTPKH

23 April 2026 - 14:12 WITA

Bolsel FC dan Persma 1960 Terima Bonus Usai Lolos Liga 4 Nasional

21 April 2026 - 18:52 WITA

Sangadi Bolsel Diminta Alokasikan Dana Desa untuk BPJS Ketenagakerjaan

20 April 2026 - 17:54 WITA

Trending di Berita Bolsel