KRONIK TOTABUAN – Kamis (27/5/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Temu Kerja Kegiatan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Kelurahan/Desa se Kotamobagu tahun 2021.
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Kobo Kecil, Kotamobagu Timur ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo.
Dalam sambutannya, Sande mengatakan bahwa Pemkot berharap melalui kegiatan ini pihak Badan Informasi Geospasial bisa memfasilitasi dan membantu pemerintah daerah dalam rangka melakukan penataan batas wilayah administrasi desa/kelurahan di kotamobagu secara definitif.
“Sebab dengan dilaksanakannya kegiatan ini, maka nantinya pemerintah daerah kota kotamobagu, dapat melakukan penetapan dan penegasan batas administrasi dari setiap desa/kelurahan yang ada di wilayah kota kotamobagu,” ujar Sande.
Baca Juga: Calon Paskibraka 2021 Mulai Berlatih Bulan Juli Mendatang
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Setda Kotamobagu, Muliadi Mondo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pelatihan mengajarkan teknis penggunaan aplikasi dalam penentuan batas administrasi desa/kelurahan, dan nantinya akan diterapkan di masing-masing desa/kelurahan.
“Aplikasi ini ketika dipahami oleh masing-masing operator desa/kelurahan itu nanti digunakan di dalam penentuan batas desa dan kekurahan,” katanya.
Dirinya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah awal dalam penentuan batas wilayah desa/kelurahan se-Kotamobagu, untuk itu harus ada persiapan yang maksimal agar penentuan batas wilayah desa/kelurahan dapat dilakukan sesuai aturan yang ada.
“Nanti finalnya untuk pelaksanaan kegiatan di masing-masing desa dan kelurahan akan dikeluarkan Peraturan Wali Kota. Tetapi, saat ini batas desa/kekurahan sudah ada batasnya, namun masih batas indikatif yang digunakan,” kata Muliadi.
Ia melanjutkan, setelah kegiatan ini kemungkinan dua minggu ke depan BIG akan turun lagi ke Kotamobagu, terkait penentuan batas wilayah.
“Saat ini masih penggunaan aplikasi, setelah sudah ada kesepakatan dari masing-masing desa/ kekuarahan baru akan dilaksanakan penentuan batas,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu, sejumlah Pimpinan OPD, para camat, serta 33 lurah/sangadi dan operator se-Kotamobagu.(Retho)