KOTAMOBAGU – Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penegasan batas usia pengangkatan perangkat desa dan kelurahan, yakni minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat diangkat.
Di Kota Kotamobagu, ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kelurahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan aturan tersebut bertujuan menciptakan birokrasi yang sehat, profesional, dan produktif.
“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan, perangkat kelurahan yang telah diangkat dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun selama memiliki kinerja baik dan tidak melanggar aturan.
Menurutnya, perangkat desa maupun kelurahan juga dapat diberhentikan sebelum usia 60 tahun apabila memiliki kinerja buruk atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan ragu melakukan penyegaran apabila diperlukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan lebih optimal dan efektif,” katanya.
Sahaya menambahkan, pemerintah daerah akan terus mendorong proses pengangkatan perangkat kelurahan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghasilkan aparatur yang berintegritas serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan sinkronisasi regulasi tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan semakin tertata dan profesional. (ewin)










