Skip to content
kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Berita Daerah/Ini Penegasan Pemkot Kotamobagu Tentang Batas Usia Perangkat Kelurahan dan Desa
Berita DaerahBerita Kotamobagu

Ini Penegasan Pemkot Kotamobagu Tentang Batas Usia Perangkat Kelurahan dan Desa

By Rzha
April 17, 2026 1 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Ini Penegasan Pemkot Kotamobagu Tentang Batas Usia Perangkat Kelurahan dan Desa
Updated on Mei 12, 2026

KOTAMOBAGU – Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penegasan batas usia pengangkatan perangkat desa dan kelurahan, yakni minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat diangkat.

Di Kota Kotamobagu, ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kelurahan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan aturan tersebut bertujuan menciptakan birokrasi yang sehat, profesional, dan produktif.

“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif,” ujar Sahaya.

Ia menjelaskan, perangkat kelurahan yang telah diangkat dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun selama memiliki kinerja baik dan tidak melanggar aturan.

Menurutnya, perangkat desa maupun kelurahan juga dapat diberhentikan sebelum usia 60 tahun apabila memiliki kinerja buruk atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan ragu melakukan penyegaran apabila diperlukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan lebih optimal dan efektif,” katanya.

Sahaya menambahkan, pemerintah daerah akan terus mendorong proses pengangkatan perangkat kelurahan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghasilkan aparatur yang berintegritas serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dengan sinkronisasi regulasi tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan semakin tertata dan profesional. (ewin)

Tags:

batas usia perangkat kelurahan
Author

Rzha

Follow Me
Other Articles
Previous

Paskah Oikumene 2026 di Huntap Modisi, Bupati Iskandar Tekankan Persatuan dan Harapan

Next

Bupati Iskandar Perkuat Kemitraan dengan Swasta untuk Dorong Investasi

Advertorial

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

Mei 13, 2026 | 11:52 am

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, secara resmi melepas 48 jemaah calon haji asal Kota Kotamobagu untuk musim haji 1447 Hijriah/2026.Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas 48 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

April 27, 2026 | 1:15 pm

Wali Kota Weny Gabib Teken Dokumen Kunci Revisi RTRW di Jakarta

April 2, 2026 | 1:17 pm

Wali Kota Wenny Gaib menyampaikan beberapa hal terkait dengan Ramadan 1447 H.Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur

Februari 18, 2026 | 5:41 pm

Wali Kota Weny Gaib menyampaikan sambutan di HUT ke-116 Kotamobagu.HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

Januari 19, 2026 | 12:26 pm

You May Have Missed

Berita Bolmong Berita Daerah Berita Hukum Headline News

Pemodal PETI Mengkang Warga Tanoyan Utara, Polisi Segera Panggil

Rzha
By Rzha
Juni 6, 2026
Berita Bolmong Berita Daerah Berita Hukum Headline News

Tim Gabungan Polres Kotamobagu dan Polhut Tertibkan Tambang Ilegal di Mengkang, Dua Orang Diamankan, Pemodal Diburu

Rensa
By Rensa
Juni 6, 2026
Berita Daerah Berita Musi Banyuasin

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

Rzha
By Rzha
Juni 2, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah Headline News

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Daerah Berita Kotamobagu

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

Rzha
By Rzha
Mei 26, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

Rzha
By Rzha
Mei 24, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

Rzha
By Rzha
Mei 18, 2026
Berita Daerah Berita Hukum Headline News

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

Rzha
By Rzha
Mei 14, 2026
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Visi dan Misi
  • Redaksi
  • Berita Trending
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Beranda
Copyright 2012 - 2026 — kroniktotabuan.com. All rights reserved.