KOTAMOBAGU – Keluhan masyarakat soal monopoli minuman jenis Coca Cola, Fanta, dan Sprite, dan penerapan harga yang sudah tak wajar di Toko Tita, Jalan S Parman, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, direspon Pemkot Kotamobagu.
Selasa (4/6/2019) sekira puku 20.30 Wita, tim gabungan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop- UKM) dan Satpol PP, melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kepala Disdagkop- UKM Kotamobagu, Herman Aray, memimpin langsung tim gabungan.
Hasilnya, tim menemukan fakta sesuai keluhan masyarakat. Minuman bersoda dijual dengan harga Rp180-200 ribu per lusin untuk ukuran 1 liter, dan Rp300 ribu per lusin untuk ukuran 1,5 liter.
Baca Juga: Wow! Harga Coca Cola, Fanta dan Sprite di Kotamobagu Tembus Rp300 Ribu
Tim gabungan langsung menghentikan proses penjualan. Semua stok minuman hanya bisa dijual jika pemilik toko mengembalikan ke harga normalnya.
“Tidak bisa didistribusikan. Kecuali dikembalikan ke harga ecer tertinggi (HET),”kata Herman kepada Kronik Totabuan.
Herman mengatakan, temuan mereka serta pernyataan pembeli di toko tersebut, benar adanya Coa Cola, Fanta dan Sprite dijual dengan harga tak wajar hingga tiga kali lipat.
Dengan temuan itu, kata Herman, pekan depan pemilik Toko Tita yakni Titi Jonathan Gumoli diminta menghadap untuk menandatangani surat pernyataan tidak menjual lagi bahan dan barang di tokonya melebihi HET.
“Toko dan pemiliknya langsung kita berikan SP1. Kemudian ke depan tidak boleh lagi mempermainkan harga begini. Kalau masih melakukan, langsung kita cabut izinnya,” kata Herman tegas.
“Malam ini bisa jual lagi, tapi sesuai HET dan diawasi langsung oleh Satpol PP,” pungkasnya. (sav/zha)