Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 4 Jun 2019 21:25 WITA ·

Jual Coca Cola, Fanta, dan Sprite dengan Harga Tak Wajar, Herman: Toko Tita Langsung Dapat SP1 dan Diawasi Satpol PP


 Jual Coca Cola, Fanta, dan Sprite dengan Harga Tak Wajar, Herman: Toko Tita Langsung Dapat SP1 dan Diawasi Satpol PP Perbesar

KOTAMOBAGU – Keluhan masyarakat soal monopoli minuman jenis Coca Cola, Fanta, dan Sprite, dan penerapan harga yang sudah tak wajar di Toko Tita, Jalan S Parman, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, direspon Pemkot Kotamobagu.

Selasa (4/6/2019) sekira puku 20.30 Wita, tim gabungan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop- UKM) dan Satpol PP, melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kepala Disdagkop- UKM Kotamobagu, Herman Aray, memimpin langsung tim gabungan.

Hasilnya, tim menemukan fakta sesuai keluhan masyarakat. Minuman bersoda dijual dengan harga Rp180-200 ribu per lusin untuk ukuran 1 liter, dan Rp300 ribu per lusin untuk ukuran 1,5 liter.

Baca Juga: Wow! Harga Coca Cola, Fanta dan Sprite di Kotamobagu Tembus Rp300 Ribu

Tim gabungan langsung menghentikan proses penjualan. Semua stok minuman hanya bisa dijual jika pemilik toko mengembalikan ke harga normalnya.

“Tidak bisa didistribusikan. Kecuali dikembalikan ke harga ecer tertinggi (HET),”kata Herman kepada Kronik Totabuan.

Herman mengatakan, temuan mereka serta pernyataan pembeli di toko tersebut, benar adanya Coa Cola, Fanta dan Sprite dijual dengan harga tak wajar hingga tiga kali lipat.

Dengan temuan itu, kata Herman, pekan depan pemilik Toko Tita yakni Titi Jonathan Gumoli diminta menghadap untuk menandatangani surat pernyataan tidak menjual lagi bahan dan barang di tokonya melebihi HET.

“Toko dan pemiliknya langsung kita berikan SP1. Kemudian ke depan tidak boleh lagi mempermainkan harga begini. Kalau masih melakukan, langsung kita cabut izinnya,” kata Herman tegas.

“Malam ini bisa jual lagi, tapi sesuai HET dan diawasi langsung oleh Satpol PP,” pungkasnya. (sav/zha)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Deadline Proposal Pasar Senggol, Tegaskan Penertiban Pasar Bayangan

9 Maret 2026 - 13:50 WITA

Tim IV Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu Sholat Tarawih Bersama Warga Pontodon Timur

27 Februari 2026 - 16:28 WITA

33 Posbakum Resmi Beroperasi di Kotamobagu

27 Februari 2026 - 16:26 WITA

Pemkot Kotamobagu Raih Penghargaan K3 Nasional 2025

25 Februari 2026 - 17:09 WITA

Wali Kota Weny Gaib Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Sulut

25 Februari 2026 - 17:07 WITA

Rendy Mangkat Hadiri HLM Pengendalian Inflasi dan Ekonomi Daerah di BI Sulut

24 Februari 2026 - 01:05 WITA

Trending di Berita Daerah