Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 16 Jun 2022 11:24 WITA ·

Prostitusi Berkedok Panti Pijat Dibongkar Polisi, Pengelola dan Terapis Diamankan


 Prostitusi Berkedok Panti Pijat Dibongkar Polisi, Pengelola dan Terapis Diamankan Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Kegiatan prostitusi berkedok panti pijat diungkap Ditreskrimsus Polda Banten di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, dua orang pelaku dan 9 terapis diamankan.

Kedua orang pelaku adalah HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos).

“Kemudian petugas juga mengamankan 9 orang terapis,” kata Dedi  dikutip dari PMJ News, pada  Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Togel Online, Warga Poyowa Besar 1 dan Tapadaka Diringkus Polisi

Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

“Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online,” jelas Dedi.

Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras.

“Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp500.000 yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut,” tambah Dedi.

Baca Juga: Ini Ancaman Bagi Pelaku yang Tewaskan Siswa Madrasah di Kotamobagu

Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.

“Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500.000,- dengan pembagian hasil Rp100.000,- untuk pemilik tempat, Rp50.000,- jasa operator dan sisanya untuk para terapis,” ungkap Dedi.

Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.090.000,-.

“Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tutup Dedi. (*)

Sumber: PMJ News

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

HUT ke-20 Pinteng, Bupati Tegaskan Peran Strategis dalam Lahirnya Bolsel

28 April 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Bolsel Percepat Legalitas Tanah Rakyat, Gelar Rakor Inver PPTPKH

23 April 2026 - 14:12 WITA

Bolsel FC dan Persma 1960 Terima Bonus Usai Lolos Liga 4 Nasional

21 April 2026 - 18:52 WITA

Trending di Berita Bolsel