MANADO– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara yang mengikuti pleno penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur mengingatkan kepada tiga bapaslon untuk tidak kampanye.
Tahapan kampanye sendiri akan dimulai pada 26 September mendatang. Hal itu tertuang di dalam Undang-undang Pemilu Nomor 1 Tahun 2015, dimana dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
Anggota Bawaslu Sulut Divisi Penindakan dan Sengketa, Mustarin Humagi menegaskan, jika ada temuan kegiatan kampanye akan ada sanksi yang menanti bagi paslon.
“Karena mereka sekarang ini sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. Maka tentu kegiatan kampanye mereka itu diatur dalam tahapan kampanye. Jadi kalau ada kegiatan kampanye tiga hari kedepan sampai 26 September nanti maka akan ada sanksi,” tutur Mustarin.
Sanksi yang akan diterima lanjutnya, mulai dari pidana hingga denda berupa sejumlah uang.
“Sanksi pidana kurungan paling singkat 15 hari paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta,” ucapnya.
Bawaslu Sulut pun akan turun melakukan pengawasan selama tiga hari ke depan termasuk saat pengambilan nomor urut bapaslon.
“Seperti besok pengambilan nomor urut akan kita awasi juga. Apakah ada unsur kegiatan kampanye yang dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya KPU Sulut melakukan pleno penetapan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah melewati pleno tertutup bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut di Kantor KPU Sulut Rabu (23/9).
Ketiganya akan bertarung di pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020. Mereka adalah Olly Dondokambey-Steven Kandouw (PDI-P, PSI, PKB, PPP, Partai Perindo dan Partai Gerindra), Christiany E Paruntu-Sehan Salim Landjar (Partai Golkar, PAN, dan Demokrat) dan Vonny Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene (Partai Nasdem dan PKS).(*)