BOLMONG– Angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada tahun 2020 sangat tinggi.
Januari hingga November, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sudah mencatat 101 kasus KDRT terjadi di Bolmong.
Menurut Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto, bila dibandingkan dengan angka kasus KDRT pada 2019 lalu, angka tahun ini mengalami kenaikan hampir 50 persen.
“2019 hanya ada 52 kasus, sedangkan tahun ini sudah 101 kasus,” Farida, Selasa (24/11/2020 di Lolak.
Farida membeberkan, dari data yang ada, pelaku KDRT rata-rata orang terdekat seperti ayah, suami, kakek, paman, tetangga, bahkan pacar korban.
Baca Juga: Guru Cabul di Kecamatan Lolak Terancam 15 Tahun Penjara
“Selain kekerasan fisik, penelantaran sampai pada tindakan asusila juga ada. Sangat kita sayangkan itu semua terjadi,” ucapnya.
Pencegahan KDRT, lanjut Farida, meski sulit namun harus tetap dilakukan. Namun peranan penting keluarga sangat menentukan pencegahan KDRT.
“Faktor penyebabnya banyak, sehingga solusi diperlukan juga banyak dan harus melibatkan banyak pihak. Karena dampak KDRT itu biasanya pada anak. Anak yang tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang mengalami KDRT cenderung akan meniru ketika mereka dewasa,” ujarnya.
Selain pencegahan, penanganan terhadap pelaku KDRT juga dari sisi penegakan hukum harus serius agar ada efek jera.
Tak kalah penting, kata mantan Camat Lolak ini, bagaimana memulihkan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Proses pemulihan bagi perempuan dan anak bukanlah hal yang mudah, terlebih yang mengalami kekerasan seksual, akan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk memulihkannya. Kebutuhan utama mereka adalah kebutuhan medis, layanan hukum dan layanan pemulihan pisikis,” pungkasnya. (*)