BOLMONG– Perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena dampak Covid-19, didata Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Menurut Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto, data yang akan mereka kumpulkan kemudian akan dilaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Nanti data itu untuk dijadikan indikator dalam pengambilan kebijakan,” kata Mooduto, Rabu (22/4/2020).
Perempuan yang kena PHK baik di pabrik, hotel, supermarket, perusahaan lainnya hingga salon, semua akan didata.
“Kami sementara koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk data perempuan yang kena PHK,” pungkasnya. (len)