KOTAMOBAGU – Gelar perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur diduga dilakukan Ketua KNPI Kotamobagu nonaktif MM alias Asoi, segera dilakukan Polda Sulut. Menurut kuasa hukum korban, Eldy Noerdin, pihaknya telah menerima undangan untuk mengikuti gelar perkara yang akan dilaksanakan Kamis (29/12) esok.
“Kami sangat meyakini usai gelar perkara nanti, kasus yang ini akan berlanjut. Kami yakin dengan semua bukti-bukti yang ada, kasus ini akan berlanjut hingga ke peradilan,” kata Eldy, Rabu (28/12).
Eldy yakin, bukti- bukti tambahan yang dimiliki sangat kuat menjerat mantan Kabid Bida Marga Dinas PU Kotamobagu tersebut. Di antaranya, satu unit mobil yang digunakan terlapor membawa korban, uang Rp700-an ribu yang tidak diamankan penyidik, serta masih ada juga bukti-bukti lain.
“Tak hanya persesuaian keterangan korban dan saksi-saksi lainnya, dikuatkan juga dengan keterangan ahli melalui visum er repertum, termasuk foto yang mengambarkan korban dan terlapor saat berada dalam mobil,” bebernya.
Eldy menambahkan, tak sedikit kasus pencabulan dengan dua bukti permulaan saja bisa menjerat terlapor hingga divonis bersalah. Apalagi kasus ini, bukti tersaji sudah berlimpah. “Sebagaimana juga ditegaskan Ketua Umum Komnas PA (Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait, bahwa faktanya dengan dua alat bukti tersebut sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang divonis bersalah,” ungkap Eldy.
Kasus terjadi 29 November ini, kata Eldy, tak bisa dielakan sudah menjadi sorotan publik. “Publik berharap Polda Sulut dan jajarannya di bawah kendali kapolda Irjen Pol Bambang Waskito, bisa membuktikan bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam kasus ini, kami berharap demikian. Apalagi terlapor kita tahu bersama, bukan orang biasa,” ujarnya. (rez)