Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Ini Kronologis Tindakan Tegas Polisi di Desa Tiberias Bolmong


11 Mei 2017 11:53 WITA


 Ini Kronologis Tindakan Tegas Polisi di Desa Tiberias Bolmong Perbesar

IMG_20170511_194842

HUKRIM – Yance Takasihaeng, tokoh masyarakat Desa Tiberias Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum sekelompok masyarakat Desa Tiberias yang menyerang karyawan PT. Malisya Sejahtera yang terjadi pada tanggal 2 Mei 2017. Bahkan beliau mengapresiasi langkah Polres Bolmong dalam penanganan kasus tersebut. “Dari pengamatan saya tidak ada aparat yang melakukan tindakan inprosedural, itu semata-mata untuk pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang lebih besar,” katanya.

Hal senada juga disampaikan mantan Kepala Desa Tiberias Sergius Takasabar. Menurutnya warga yang terlibat dalam penyerangan sudah diprovokasi oleh oknum warga. “Kami memberikan apresiasi terhadap TNI dan Polri, dan itu sudah sesuai SOP,” jelasnya.

Warga lainnya yaitu Heri Makawimbang bahkan sudah mengimbau kepada keluarga-keluarganya yang masuk dalam kelompok oknum Abn ini agar keluar dari kelompok tersebut. “Mereka adalah orang-orang yang korban dari ulahnya abner ini. Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Bolmong dan Polsek Poigar sudah membuat kami aman sekalipun tidak 100 persen. Memohon kepada Polda Sulut, persoalan ini untuk cepat diselesaikan, kalau seandainya kedua kubu yang bertikai ini melanggar hukum maka segera diproses hukum,” pintanya di hadapan Tim Polda Sulut yang menyambangi Desa Tiberias Selasa siang (9/5).

Tim Polda Sulut sendiri turun langsung ke lokasi kejadian pasca insiden yang terjadi pada tanggal 2 Mei 2017 tersebut. Tim yang terdiri dari Direktur Intelkam Kombes Pol Budhi, Kabid Propam Kombes Pol Sony, Ditreskrimum dan Humas Polda Sulut serta Tim POM Kodam XIII Merdeka, sejak Senin malam (8/5/2017) sudah berada di Bolmong untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi di Desa Tiberias.

Dijelaskan Kapolres, saat kejadian pihaknya menerjunkan 2 SSK pasukan gabungan Brimob dan Dalmas Polres dibantu Koramil Poigar untuk mendinginkan suasana akibat insiden pertikaian antar sesama warga.

Saat itu Polres Bolmong mengamankan kurang lebih 30 orang yang diduga sebagai pemicu bentrok. Mereka diamankan bersama barang sajam (Sajam) jenis tumbak 5 buah, panah wayer 12 buah, panah ikan 3 buah, ganco 2 buah, pisau 4 buah, dan sajam jenis parang 7 buah.

Tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh kelompok Abn P pada tanggal 2 Mei 2017 pukul 08.00 Wita dilahan HGU PT Malisya Sejahtera Desa Tiberias Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong terhadap Karyawan PT Malisya Sejahtera.

Namun setelah hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres, akhirnya 12 orang dipulangkan kembali ke rumahnya dan sisanya masih ditahan

Adapun kronologis kejadian tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pukul 08.15 WITA karyawan PT Malisya Sejahtera sebanyak 30 orang melaksanakan panen kelapa di lahan HGU PT Malisya Sejahtera.

2. Pukul 08.20 WITA tiba-tiba kelompok Abn P cs berjumlah 100 orang membunyikan tiang listrik dipimpin Abner Patras melakukan penyerangan terhadap karyawan PT Malisya Sejahtera dengan senjata panah wayer, tombak, samurai dan batu. Karyawan PT Malisya Sejahtera sempat melakukan perlawanan tapi berhasil diusir oleh kelompok ini.

3. Pukul 08.45 wita aksi lempar batu sudah sampai ke kompleks pasar Desa Poigar II, Aparat Koramil dan Polsek meminta kedua pihak untuk menghentikan aksi lempar batu.

4. Pukul 10.00 WITA Personil Polres dipimpin Kapolres tiba di Desa Tiberias Kecamatan Poigar, saat memasuki jalan masuk Desa Tiberias situasi tidak kondusif dan dilakukan himbauan agar masyarakat tenang namun tidak dihiraukan dan langsung melakukan penyerangan terhadap petugas Polri dan kendaraan dinas dengan menggunakan batu, panah wayer dan sajam. Terjadi pengrusakan sebanyak 2 rumah oleh kelompok Abner cs, pemilik rumah atas nama Stevani Lakumani dan Yornal Takasihaing

Menyikapi aksi brutal kelompok ini, Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi bersama anak buahnya langsung melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap 30 orang kelompok tersebut, selanjutnya dibawa ke kantor Polres Bolmong.

Kepolisian Resort Bolaang Mongondow yang dipimpin langsung Kapolres melakukan penegakan hukum di Desa Tiberias berdasarkan aturan hukum, dan tidak ada prosedur hukum yang dilanggar, tindakan yang dilakukan pada tanggal 2 mei 2017 telah sesuai dengan aturan dan kaedah hukum dalam due proses of law.

“Tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian bertujuan agar jangan sampai terjadi korban pertikaian sesama masyarakat yang berpotensi menimbulkan korban jiwa karena tindakan-tindakan kelompok Abner Patras telah meresahkan masyarakat sekitar,” jelas Kapolres

Peristiwa itu lanjutnya bermula ketika kelompok ini diduga ingin menguasai secara melawan hukum atas lahan HGU PT Malisya Sejahtera yang telah memiliki sertifikat HGU yang berlaku sampai dengan tahun 2036.

Sejak 2016, selama 1 tahun kelompok tersebut menghentikan secara paksa kegiatan PT Malisya Sejahtera yang merupakan Perusahaan yang bergerak dalam usaha budidaya perkebunan kelapa yang telah memiliki ijin yang lengkap dan sah dari Pemerintah Daerah.

Tindakan-tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh kelompok Abn P dan kawan-kawan dengan cara menyerang karyawan (dengan senjata tajam) PT Malisya Sejahtera yang notabene merupakan masyarakat Desa Tiberias yaitu dengan menyerobot lahan, membangun pondok-pondok, memblokade jalan trans Sulawesi, mencuri kelapa, bahkan melawan aparat dengan senjata tajam.

Dalam aksinya untuk mendapatkan simpati, kelompok ini yang dimotori oleh beberapa LSM lokal mengedepankan anak-anak dan perempuan serta memancing aparat TNI dan Polri untuk bertindak anarkis, namun hal tersebut tidak terjadi karena aparat selalu mengedepankan langkah-langkah yang persuasif dan profesional.

Terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Abn P, karyawan PT Malisya Sejahtera telah melaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Bolaang Mongondow dalam beberapa Laporan Polisi antara lain terhadap perkara pidana pencurian kelapa, pengancaman, perusakan, senjata tajam, dll sebagaimana laporan :

1. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 741 / VIII/2016 TGL 31 AGUSTUS 2016 TTG PENGANCAMAN. PELAPOR AN. WILIAM DAREA, TERLAPOR AN. CRISTIAN MANOROK (TERLAPOR POK ABNER CS)

2. LAPORAN POLISI NO : LP/156/IX/2016 TGL 14 SEPT 2016 TENTANG PEMBLOKIRAN JALAN TRAS SULAWESI DI WIL KEC. POIGAR. (TERLAPOR POK ABNER CS)

3. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 808 / IX/2016 TGL 29 SEPTEMBER 2016 TTG PENYEROBOTAN TANAH. PELAPOR AN. JULIANUS SORMIN, TERLAPOR (TERLAPOR POK ABNER CS)

4. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 1002 / XII/2016 TGL 08 DESEMBER 2016 TTG PENCURIAN. PELAPOR AN. JULIANUS SORMIN, TERLAPOR AN. ABNER PATRAS CS

5. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 19 /III/2017 TGL 04 MARET 2017 TTG PENGANIAYAAN. PELAPOR AN. VINI TAMAYUNG, TERLAPOR AN. MEI GAMPU CS (HAP II) (TERLAPOR POK ABNER CS)

6. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 190 / III /2017 TGL 18 MARET 2017 TTG PENYEROBOTAN TANAH DAN PENGANCAMAN. PELAPOR AN. JULIANUS SORMIN, (TERLAPOR POK ABNER CS)

7. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 25 /III/2017 TGL 25 MARET 2017 TTG PENGANIAYAAN. PELAPOR AN. SERKA DEDEMUS KANTOHE (BHABINSA POIGAR), (TERLAPOR POK ABNER CS)

8. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 35 / IV/2017 TGL 14 APRIL 2017 TTG PENGANIAYAAN BERSAMA-SAMA. PELAPOR AN. ARMAN DAREA, (TERLAPOR POK ABNER CS)

9. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 40 / IV /2017 TGL 19 APRIL 2017 TTG PENYEROBOTAN TANAH. PELAPOR AN. WILIAM DAREA, (TERLAPOR POK ABNER CS)

10. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 41 / IV /2017 TGL 21 APRIL 2017 TTG PENGANIAYAAN. PELAPOR AN. YORNAL TAKASIHAENG, (TERLAPOR POK ABNER CS)

11. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 313 / V/2017 TGL 02 MEI 2017 TTG SAJAM. PELAPOR AN. AIPTU ROCKY MOKOAGOW (LP MODEL A), (TERLAPOR POK ABNER CS)

12. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 314 / V /2017 TGL 02 MEI 2017 TTG SAJAM. PELAPOR AN. AIPTU ROCKY MOKOAGOW (LP MODEL A), (TERLAPOR POK ABNER CS)

13. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 44 / V /2017 TGL 02 MEI 2017 TTG PENGRUSAHAN RUMAH SECARA BERSAMA-SAMA. PELAPOR AN. ESTEVINA LAKUMANYE, (TERLAPOR POK ABNER CS)

14. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 45 / V/2017 TGL 02 MEI 2017 TTG PENGRUSAKAN BARANG. PELAPOR AN. MARIA MARATADE, (TERLAPOR POK ABNER CS)

Dijelaskan Kapolres, seluruh laporan polisi tersebut merupakan tindakan-tindakan pidana murni, sehingga dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara tersebut diatas, pihak Kepolisian Resort Bolmong telah melakukan upaya pemanggilan saksi-saksi termasuk Abner Patras sebanyak 2 (dua) kali bahkan untuk pemanggilan yang terakhir telah diberikan kesempatan pemeriksaan kepada Abner Patras untuk memberikan keterangan di Polsek Poigar, namun upaya-upaya tersebut tidak ada itikad baik darinya bahkan melakukan upaya-upaya provokatif terhadap aparat Kepolisian melalui media seolah-olah Aparat takut menghadapnya.

“Beberapa oknum sudah menjadi target karena sering bikin keributan di lokasi perusahaan. Beberapa kali dilakukan mediasi oleh aparat dan pemerintah desa, tidak digubris,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.

Terkait kasus ini, Kabid Propam Kombes Pol Sony menyatakan akan melihat kasus ini secara obyektif sesuai dengan fakta di lapangan. “Tentunya bagi anggota yang salah, ada kesalahan prosedur , ini harus kita tindak tegas, kita jamin itu kita tindak tegas, tapi kalau tidak salah tentu harus ada kepastian juga,” tegas Kabid Propam.

Senada dengan Kabid Propam, Direktur Intelejen juga menyatakan kedatangan Tim ke Bolmong dalam rangka melihat apakah penanganan Polres Bolmong sudah obyektif atau tidak. “Apabila terjadi tindak pidana, ada pengrusakan, polisi akan bertindak. Kalau ada Polisi yang melanggar pasti akan ditindak. Jangan terprovokasi dengan pihak luar. Tim datang melihat kondisi sebenarnya, Tim datang bukan mencari kesalahan tapi mencari akar permasalahan sebenarnya,” jelasnya.

Sangadi Desa Tiberias Bapak Dan Ferdi Gampu menyesalkan tindakan yang telah dilakukan oleh oknum warganya sendiri. Padahal beliau sudah lama mengimbau kepada warganya agar jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum. “Hingga saat ini situasi kondisi kamtibmas di desa Tiberias dalam keadaan kondusif,” ujarnya. (Humas Polda Sulut)

 

Sumber: Tribata News

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Desa Tabang Dicanangkan Jadi Kampung Bebas Narkoba di Kotamobagu

13 September 2023 - 10:47 WITA

Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri

12 September 2023 - 08:34 WITA

Polisi Tetapkan Manejer WO Tersangka Kasus Kebakaran di Savana Bromo

12 September 2023 - 08:30 WITA

Polres Boltim Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Kecamatan Modayag dan Modayag Barat

2 September 2023 - 14:42 WITA

Pelaku Jambret di Mogolaing Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

22 Agustus 2023 - 11:01 WITA

Polres Kotamobagu Tingkatkan Patroli Cegah Tawuran Antar Pelajar

19 Agustus 2023 - 10:59 WITA

Trending di Berita Hukum