HUKRIM- Admin grup WhatsApp akan menghadapi ancaman hukuman penjara di Malaysia, jika gagal menghentikan berita palsu.
Seperti dilansir Channel NewsAsia, Kamis 27 April 2017, informasi ini pertama kali diungkapkan Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Johari Gilani kepada media Berita Harian.
Johari menyebut admin grup WhatsApp terancam hukuman penjara berdasar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
“Terutama jika mengancam keamanan nasional. Jika admin terlibat secara langsung menyebarkan dan membiarkan berita palsu, dia tentu akan dihukum,” kata Johari.
Ia mengimbau para admin sebagai penjaga pintu grup untuk menyaring berita maupun informasi yang akan disebarkan kepada para anggotanya.
Berdasar aturan itu, sejumlah tindakan seperti menyebarkan berita palsu, memfitnah, penipuan dan mengungkap informasi rahasia merupakan tindakan pidana.
Yusof menyebut berita palsu tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat, tetapi juga mengancam keamanan nasional. “Di India, aturan yang sama juga telah diterapkan,” ujar Yusof. (Tpo/rez)
Sumber: tempo.co