Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara


27 Apr 2017 11:51 WITA


 Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Perbesar

WhatsApp
WhatsApp

HUKRIM- Admin grup WhatsApp akan menghadapi ancaman hukuman penjara di Malaysia, jika gagal menghentikan berita palsu.

Seperti dilansir Channel NewsAsia, Kamis 27 April 2017, informasi ini pertama kali diungkapkan Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Johari Gilani kepada media Berita Harian.

Johari menyebut admin grup WhatsApp terancam hukuman penjara berdasar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.

“Terutama jika mengancam keamanan nasional. Jika admin terlibat secara langsung menyebarkan dan membiarkan berita palsu, dia tentu akan dihukum,” kata Johari.

Ia mengimbau para admin sebagai penjaga pintu grup untuk menyaring berita maupun informasi yang akan disebarkan kepada para anggotanya.

Berdasar aturan itu, sejumlah tindakan seperti menyebarkan berita palsu, memfitnah, penipuan dan mengungkap informasi rahasia merupakan tindakan pidana.

Yusof menyebut berita palsu tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat, tetapi juga mengancam keamanan nasional. “Di India, aturan yang sama juga telah diterapkan,” ujar Yusof. (Tpo/rez)

 

Sumber: tempo.co

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tersangka Kasus Penggelapan Objek Fidusia Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu

8 Desember 2023 - 09:34 WITA

Pencemaran Nama Baik, Donny Sumolang Cs Akhirnya Dituntut 1 Tahun Penjara

5 Desember 2023 - 23:31 WITA

Wujudkan Sulut Aman dan Tentram, Polda dan FKUB Gelar Doa Bersama

28 November 2023 - 23:03 WITA

7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Bentrokan di Bitung

27 November 2023 - 17:11 WITA

Polres Labuhanbatu Tangkap 5 Pria Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Tempat Hiburan Malam

26 November 2023 - 19:58 WITA

Antisipasi Tawuran Antar Pelajar, Tim Polres Kotamobagu Amankan Satu Siswa Bawa Sajam

15 November 2023 - 12:20 WITA

Trending di Berita Hukum