Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara


27 Apr 2017 11:51 WITA


 Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Perbesar

WhatsApp
WhatsApp

HUKRIM- Admin grup WhatsApp akan menghadapi ancaman hukuman penjara di Malaysia, jika gagal menghentikan berita palsu.

Seperti dilansir Channel NewsAsia, Kamis 27 April 2017, informasi ini pertama kali diungkapkan Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Johari Gilani kepada media Berita Harian.

Johari menyebut admin grup WhatsApp terancam hukuman penjara berdasar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.

“Terutama jika mengancam keamanan nasional. Jika admin terlibat secara langsung menyebarkan dan membiarkan berita palsu, dia tentu akan dihukum,” kata Johari.

Ia mengimbau para admin sebagai penjaga pintu grup untuk menyaring berita maupun informasi yang akan disebarkan kepada para anggotanya.

Berdasar aturan itu, sejumlah tindakan seperti menyebarkan berita palsu, memfitnah, penipuan dan mengungkap informasi rahasia merupakan tindakan pidana.

Yusof menyebut berita palsu tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat, tetapi juga mengancam keamanan nasional. “Di India, aturan yang sama juga telah diterapkan,” ujar Yusof. (Tpo/rez)

 

Sumber: tempo.co

Komentari
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Resmob Polresta Manado Amankan 2 Pelaku Penganiayaan di Banjer

18 September 2024 - 11:03 WITA

Polres Bolmong Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Samrat 2024

13 Agustus 2024 - 17:46 WITA

Gelapkan Rp573 Juta Dana Bimtek Sangadi, Oknum ASN Dinas PMD Kotamobagu Ditangkap di Palu

8 Juli 2024 - 11:57 WITA

Waduh! Komplotan Debt Collector NSS Tarik Paksa Motor Warga Kotobangon

14 Juni 2024 - 07:12 WITA

Edarkan 50 Paket Narkoba Jenis Sabu, EA Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba

31 Mei 2024 - 19:04 WITA

Tak Hanya Disawer! Ternyata Biduan Nayunda Juga Dititipkan Jadi Tenaga Honorer ole Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

24 Mei 2024 - 09:17 WITA

Trending di Berita Hukum